UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8
TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DENGAN
RRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945;
b.
bahwa pembangunan perekonomiian nasional pada era
globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu
menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang memiliki kandungan teknologi
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan
tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c.
bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai
akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang
dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar;
d.
bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap usaha yang
bertangguung jawab;
e.
bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan
konsumen di Indonesia belum memadai;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat;
g.
bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen;
Mengingat :
Pasal5 Ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan
pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang – undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan kmonsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha , baik
yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayaah hokum Negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama–sama melalui perjanjian menye
lenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan
maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau
penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli
konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang
diperdagangkan.
7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean.
8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa
asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik
Indonesia .
9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau
ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang
dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.
11. Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12. Badan
Pelindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13.
Menteri adalah Menteri yang ruang blingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang perdagangan.
B
A B II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum
Pasal 3
Perlindungan
konsumen bertujuan :
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak- haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
B
A B III
HAK DAN
KEWAJIBAN
Bagian
Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak Konsumen adalah
:
a.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan / atau jasa;
b.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
c.
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
d.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e.
hak untuk mendapatkan advokasi, perlinndungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban
konsumen adalah :
a.
membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.
beritikat baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Bagian
Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku
usaha adalah :
a. hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
a. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa serta memberikan penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
e. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan;
f. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pengguunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi
konpensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan
tidak sesuai dengan perjanjian.
B A B IV
PERBUATAN
YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1). Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut;
c.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d.
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label , etiket atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
e.
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,
mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.
tidak mencantumkan tanggal
kedaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h.
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
”halal” yang dicantumkandalam label;
i.
tidak memasang label atau membuat penjelsan barang yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain
untuk penggunaan yang menurut ketenttuan harus
di pasang/dibuat;
j.
tidak mencantumkan infdormasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentguan perundang-undangan yang
berlaku.
(2). Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3). Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan terrcemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
(4). Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat (1)
dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
(1). Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah
:
a.
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,
sejarah atau guna tertentu;
b.
barang tersebut vdalam keadaan baik dan/atau baru;
c.
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesories tertentu;
d.
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.
barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyyi;
g.
barang
tersebut merupakan kelengkapan dari
barang tertentu;
h.
barang tersebut
berasal dari daerah tertentu;
i.
secara
langsung atau tidak langsuung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
mengguunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak menganduung
risiko atau efek samping tanpa keterangan yang lenggkapp;
k.
menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3). Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, ppromosi, dan pengiklanan
barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai
:
a. harga atau
tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan
suatu barang dan/atau jasa ;
c. kondisi,
tanggungan, jamiinan, hak atau ganti rugi atas suatu barang da/atau jasa;
d. tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan
melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan
kosumen dengan :
a. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat
untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yangg lain;
f. menaikkan
harga atau barang dan/atau jasa sebelum
melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosiikan atau mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa dengan harga tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu, jika pelaku usaha tersebut
tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang
ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1). Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan / atau jasa
lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikan.
(2). Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,
dilarang untuk :
a. tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas
waktu yang dijanjikan;
b. menguumumkan
hasilnya tidak melalui mmedia massa;
c. memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti
hadiah yyang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjiikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik
maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk :
a. tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan;
b. tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1). Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan haga barang dan/atau
tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat
informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin
yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
(2). Pelaku usaha
periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan
pada ayat (1).
B A B V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
(1). Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila :
a. menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli kosumen;
c. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.
menyatkan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2). Pelaku usaha
dlarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat
atai tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti.
(3). Setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum.
(4). Pelaku usaha
wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
B A B VI
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1). Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2). Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3). Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
(4). Pemberian
ganti rugo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
(5). Ketentuan
sebagamana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertangung jawab atas iklan yang diproduksi dan
segala akibat ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
(1). Importir
barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi
barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwaklan produsen luar
negeri.
(2). Importir jasa
bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing
tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan
beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa
untuk melakukan pembukian.
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau
tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4), dapat digugat melalui Badan
Peyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat
kedudukan konsumen.
Pasal 24
(1). Pelaku usaha
yang menjual barang dan/atau jasa kepada
pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
a.
pelaku usaha lain menjual kepada
konsumen tanpa melakukan perubahan
apapun atas barang dan/atau
jasa tersebut;
b.
pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya
perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak
sesuai dengan contoh, mutu, dan
komposisi.
(2). Pelaku usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan
ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli
barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan
atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25
(1). Pelaku usaha
yang meproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu
sekurang-kurangnya 1(satu) tahun wajib
menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan
atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi
dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha
tersebut :
a. tidak
menyediakan fasilitas atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan;
b. tidak
memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjkan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang
memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati
dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari
tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a.
barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan
untuk diedarkan;
b.
cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e.
lewatnya jangka waktu penuntutan 4(empat) tahun sejak barang dibeli atau
lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pasal 22 dan Pasal 23 merupakan beban
dan tanggung jawab pelaku usaha.
B A B VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
0 comments:
Posting Komentar