Minggu, 17 Juli 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  8  TAHUN  1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
 DENGAN RRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,
  
Menimbang :        
a.        bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; 
b.        bahwa pembangunan perekonomiian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; 
c.        bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar; 
d.        bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap usaha yang bertangguung jawab;
e.        bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
f.         bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang  sehat; 
g.        bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen; 
Mengingat :          
Pasal5  Ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; 

Dengan Persetujuan 
DEWAN PERWWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 MEMUTUSKAN :
Menetapkan :       
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

B A B  I

KETENTUAN  UMUM 
Pasal  1
 Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan :
1.     Perlindungan kmonsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. 
2.     Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.     Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan  atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayaah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama–sama melalui perjanjian menye lenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 
4.     Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 
5.     Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 
6.     Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. 
7.     Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 
8.     Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik  Indonesia . 
9.     Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. 
10.   Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang  dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. 
11.   Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. 
12.   Badan Pelindungan Konsumen Nasional adalah badan yang  dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. 
13.     Menteri adalah Menteri yang ruang blingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. 

B A B  II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum

Pasal  3

Perlindungan konsumen bertujuan   :
a.        meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.        mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif  pemakaian barang dan/atau jasa;
c.        meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;
d.        menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.        menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.         meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. 

B A B  III
HAK  DAN  KEWAJIBAN

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Konsumen 

Pasal 

Hak Konsumen adalah  :
a.        hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;
b.        hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.        hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.        hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.        hak untuk mendapatkan advokasi, perlinndungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.         hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.        hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.        hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.          hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Pasal 

Kewajiban konsumen adalah  :
a.        membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.        beritikat  baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.        membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.        mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 

Pasal 

Hak pelaku  usaha  adalah  :
a.         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.         hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.         hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.         hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Pasal 

Kewajiban pelaku usaha adalah  : 
a.     beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.     memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan  penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.     memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.     menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau  diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.     memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi  jaminan dan/atau garansi  atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pengguunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.     memberi konpensasi, ganti rugi dan/atau  penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

B A B  IV

PERBUATAN YANG DILARANG

BAGI PELAKU USAHA 

Pasal 

(1).  Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang  :
a.        tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.        tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.        tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.        tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label , etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e.        tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.         tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.        tidak mencantumkan tanggal  kedaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang  paling baik atas barang tertentu;
h.        tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkandalam label;
i.          tidak memasang label atau membuat penjelsan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketenttuan harus  di pasang/dibuat;
j.          tidak mencantumkan infdormasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentguan perundang-undangan yang berlaku. 
(2).  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. 
(3).  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan terrcemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. 
(4).  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada  ayat (1) dan ayat (2)  dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. 

Pasal 

(1).  Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah  :
a.        barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.        barang tersebut vdalam keadaan baik dan/atau baru;
c.        barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesories tertentu;
d.        barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.        barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.         barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyyi;
g.        barang tersebut  merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.        barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.          secara langsung atau tidak langsuung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.          mengguunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak menganduung risiko atau efek samping tanpa keterangan yang lenggkapp;
k.        menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. 
(2)   Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk  diperdagangkan. 
(3).  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, ppromosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.  

Pasal  10 

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai 
a.     harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.     kegunaan suatu barang dan/atau jasa ;
c.     kondisi, tanggungan, jamiinan, hak atau ganti rugi atas suatu barang da/atau jasa;
d.     tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.        bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. 

Pasal  11 

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui  cara obral  atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan kosumen dengan  :
a.     menyatakan barang dan/atau  jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.     menyatakan barang dan/atau  jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.     tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual  barang lain;
d.     tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.     tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah  cukup dengan maksud menjual jasa yangg lain;
f.      menaikkan harga atau barang dan/atau jasa sebelum  melakukan obral.

Pasal  12 

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosiikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika  pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. 

Pasal  13 

(1).  Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan / atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan. 
(2).  Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. 

Pasal  14 

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk  :
a.     tidak melakukan penarikan hadiah setelah  batas waktu yang dijanjikan;
b.     menguumumkan hasilnya tidak melalui mmedia massa;
c.     memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.     mengganti hadiah yyang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjiikan. 

Pasal  15 

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. 

Pasal  16 

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk  :
a.     tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b.     tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal  17

(1).  Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang  :
a.     mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan haga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b.     mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.     memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.     tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.     mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa  seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.      melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. 
(2).  Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1). 

B A B  V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Pasal  18

(1).  Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila  :
a.     menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; 
b.     menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak  penyerahan kembali barang yang dibeli kosumen; 
c.     menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; 
d.     menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; 
e.        mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; 
f.         memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; 
g.        menyatkan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 
h.        menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. 
(2).  Pelaku usaha dlarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atai tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
 (3). Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. 
(4).  Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

B A B  VI
TANGGUNG  JAWAB  PELAKU  USAHA 

Pasal  19 

(1).  Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat  mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 
(2).  Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(3).  Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal transaksi. 
(4).  Pemberian ganti rugo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 
(5).  Ketentuan sebagamana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. 

Pasal  20 

Pelaku usaha periklanan bertangung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat ditimbulkan oleh iklan tersebut.  

Pasal  21 

(1).  Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwaklan produsen luar negeri. 
(2).  Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia  jasa asing. 

Pasal  22 

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembukian.

Pasal  23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4), dapat digugat melalui Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. 

 Pasal  24 

(1).  Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada  pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi  dan/atau gugatan  konsumen apabila :
a.        pelaku usaha  lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan  apapun  atas barang dan/atau jasa  tersebut; 
b.        pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai  dengan contoh, mutu, dan komposisi. 
(2).  Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut. 

Pasal  25 

(1).  Pelaku usaha yang meproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya  1(satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. 
(2)   Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha  tersebut  :
a.     tidak menyediakan fasilitas atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b.     tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjkan. 

Pasal  26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan. 

Pasal  27 

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila  :
a.        barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
b.        cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.        cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.        kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e.        lewatnya jangka waktu penuntutan 4(empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Pasal   28 

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pasal 22 dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. 

B A B  VII

PEMBINAAN  DAN  PENGAWASAN 

0 comments: