BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
HK.00.05.23.3644
T
E N T A N G
KETENTUAN POKOK
PENGAWASAN SUPLEMEN MAKANAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa perubahan gaya hidup dan pola konsumsi
masyarakat telah menyebabkan peningkatan peredaran dan penggunaan suplemen
makanan;
b.
bahwa masyarakat harus dilindungi dari suplemen makanan
yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan serta dari
risiko penggunaan yang tidak aman, tidak tepat, dan tidak rasional;
c.
bahwa pengaturan suplemen makanan yang ada sudah tidak
memadai lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
suplemen makanan;
d.
bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c perlu ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Ketentuan Pokok
Pengawasan Suplemen Makanan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495 );
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Nomor 99 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3821);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif
Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4087);
5.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 46 Tahun 2002;
6.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 2002;
7.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG
KETENTUAN POKOK PENGAWASAN SUPLEMEN MAKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Suplemen makanan adalah produk yang dimaksudkan untuk
melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih bahan berupa
vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan
tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi dan atau efek fisiologis dalam jumlah
terkonsentrasi.
2.
Komposisi adalah susunan kualitatif dan kuantitatif bahan
utama dalam suplemen makanan.
3.
Cara Pembuatan yang Baik adalah petunjuk yang menyangkut
segala aspek dalam produksi dan pengendalian mutu, meliputi seluruh rangkaian
pembuatan suplemen makanan yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan
senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
4.
Wadah adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan isi.
5.
Pembungkus adalah kemasan yang tidak bersentuhan langsung
dengan isi.
6.
Penandaan adalah keterangan yang lengkap mengenai
kegunaan, keamanan dan cara penggunaan serta informasi lain yang dicantumkan
pada etiket dan atau brosur yang disertakan pada suplemen makanan.
7.
Etiket adalah keterangan berupa tulisan dengan atau tanpa
gambar yang dilekatkan, dicetak, dan dicantumkan pada wadah dan atau
pembungkus.
8.
Brosur adalah lembaran yang terbuat dari kertas atau
bahan lain yang memuat penandaan mengenai suplemen makanan disertakan pada
pembungkus atau yang diedarkan tersendiri.
9.
Pemeriksa adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan
untuk melakukan pemeriksaan.
10.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
11.
Deputi adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
PENGAWASAN SUPLEMEN MAKANAN
Pasal 2
(1) Pengawasan
suplemen makanan dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
a.
Penetapan standar dan persyaratan kemanfaatan, keamanan,
dan mutu produk serta standar dan persyaratan sarana produksi dan distribusi;
b.
Penilaian kemanfaatan, keamanan, mutu, dan penandaan
serta analisa laboratoris;
c.
Pemberian
izin edar;
d.
Pemberian izin dan sertifikasi sarana produksi;
e.
Pemeriksaan sarana produksi dan distribusi;
f.
Pengambilan
contoh dan pengujian laboratorium serta pemantauan penandaan / label;
g.
Penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan;
h.
Penilaian dan pemantauan promosi termasuk iklan;
i.
Pemberian bimbingan di bidang produksi dan distribusi;
j.
Surveilan
dan monitoring efek samping;
k.
Pemberian
sanksi administratif;
l.
Pemberian
informasi.
(2)
Penyelenggaraan pengawasan suplemen makanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas yang diangkat oleh Kepala Badan.
Pasal
3
(1)
Suplemen makanan yang diproduksi dan atau diedarkan di
wilayah Indonesia harus memiliki izin edar dari Kepala Badan.
(2)
Untuk memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan pendaftaran.
(3)
Tatalaksana pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan tersendiri oleh Deputi.
BAB III
KRITERIA
Pasal 4
Suplemen makanan harus
memiliki kriteria sebagai berikut :
a.
Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan
keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan;
b.
Kemanfaatan yang dinilai dari komposisi dan atau didukung
oleh data pembuktian;
c.
Diproduksi dengan menerapkan Cara Pembuatan yang Baik;
d.
Penandaan yang harus mencantumkan informasi yang lengkap,
obyektif, benar dan tidak meyesatkan;
e.
Dalam bentuk sediaan pil, tablet, kapsul, serbuk, granul,
setengah padat dan cairan yang tidak dimaksud untuk pangan.
BAB IV
STANDAR MUTU DAN PERSYARATAN
Bagian Pertama
Standar Mutu
Pasal 5
Suplemen makanan harus
diproduksi dengan menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu sesuai dengan
Farmakope Indonesia, Materia Medika Indonesia atau standar lain yang diakui.
Pasal
6
(1)
Suplemen makanan wajib diproduksi dengan menggunakan Cara
Pembuatan yang Baik.
(2)
Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a.
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk industri
farmasi;
b.
Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB) untuk industri
pangan;
c.
Cara
Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) untuk industri obat tradisional.
(3)
Cara Pembuatan yang Baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian
Kedua
Persyaratan
Pasal
7
(1)
Bahan yang berupa vitamin, mineral, asam amino dan bahan
lain yang diizinkan digunakan dalam suplemen makanan dengan pembatasan sesuai
dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
(2)
Bahan tambahan berupa pemanis buatan yang diizinkan
digunakan dalam suplemen makanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
(3)
Bahan tambahan lain berupa pengawet, pewarna, penyedap
rasa, aroma dan pengental yang diizinkan digunakan dalam suplemen makanan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pangan.
Pasal 8
Bahan yang dilarang digunakan
dalam suplemen makanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3.
Pasal
9
(1)
Kemanfaatan suplemen makanan harus sesuai dengan jumlah dan
komposisi bahan yang dikandungnya.
(2)
Bahan yang berasal dari tumbuhan / hewan / mikroorganisme
non patogen yang digunakan dalam bentuk kombinasi dengan vitamin, mineral dan
asam amino harus memiliki kesesuaian khasiat yang didukung dengan data
pembuktian.
BAB
V
PRODUKSI
Pasal
10
(1)
Suplemen makanan hanya dapat diproduksi oleh industri
farmasi atau industri obat tradisional atau industri pangan yang telah memenuhi
persyaratan Cara Pembuatan yang Baik.
(2)
Industri pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat memproduksi suplemen makanan dalam bentuk sediaan cair dan atau serbuk
yang disajikan dalam bentuk cair.
BAB VI
WADAH DAN PENANDAAN
Bagian Pertama
Wadah
Pasal
11
(1)
Wadah
suplemen makanan harus :
a.
Melindungi isi terhadap pengaruh dari luar;
b.
Menjamin mutu keutuhan dan keaslian isinya.
(2)
Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
dengan mempertimbangkan keamanan pemakai dan dibuat dari bahan yang tidak
mengeluarkan atau menghasilkan bahan berbahaya atau suatu bahan yang dapat
mengganggu kesehatan dan tidak mempengaruhi mutu.
(3)
Tutup wadah harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal
12
(1)
Untuk
melindungi wadah selama di peredaran, wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dapat diberi pembungkus.
(2)
Pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terbuat dari bahan yang dapat melindungi wadah selama di peredaran.
Bagian Kedua
Penandaan
Pasal 13
Wadah dan
pembungkus harus diberi penandaan yang berisi informasi yang lengkap, objektif
dan tidak menyesatkan.
Pasal
14
(1)
Penandaan harus berisi informasi yang sesuai dengan
penandaan yang telah disetujui pada pendaftaran.
(2)
Penandaan selain yang dimaksud pada ayat (1) harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal 15
Penandaan
harus mencantumkan sekurang-kurangnya :
a.
Tulisan
“ Suplemen Makanan “
b.
Nama produk, dapat berupa nama generik atau nama dagang ;
c.
Nama dan alamat produsen atau importir ;
d.
Ukuran,
isi, berat bersih ;
e.
Komposisi dalam kualitatif dan kuantitatif ;
f.
Kandungan
alkohol, bila ada ;
g.
Kegunaan, cara penggunaan dan takaran penggunaan ;
h.
Kontra indikasi, efek samping dan peringatan, bila ada ;
i.
Nomor
izin edar ;
j.
Nomor
bets / kode produksi ;
k.
Batas
kadaluwarsa ;
l.
Keterangan lain yang berkaitan dengan keamanan atau mutu atau
asal bahan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
VII
PERIKLANAN
Pasal
16
(1)
Suplemen makanan hanya dapat diiklankan setelah mendapat
izin edar.
(2)
Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materinya harus
mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal
17
(1)
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
harus berisi :
a.
Informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan;
b.
Informasi sesuai dengan klaim yang telah disetujui pada
pendaftaran.
(2)
Ketentuan tentang Pedoman Periklanan diatur lebih lanjut oleh
Kepala Badan.
BAB
VIII
LARANGAN
Pasal
18
(1)
Suplemen makanan dilarang mengandung bahan yang tergolong
obat atau narkotika atau psikotropika sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Suplemen makanan dilarang mengandung bahan yang melebihi
batas maksimum sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan atau mengandung bahan
yang ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3.
(3)
Suplemen makanan dilarang menggunakan tumbuhan dan atau
hewan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Suplemen makanan dalam bentuk cairan per oral dilarang
mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 (lima) %.
BAB
IX
PEMBERIAN
BIMBINGAN
Pasal
19
(1)
Pemberian bimbingan terhadap penyelenggaraan kegiatan
produksi, impor, peredaran dan penggunaan suplemen makanan dilakukan oleh Kepala
Badan.
(2)
Dalam memberikan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Badan dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi
terkait.
Pasal
20
Pemberian bimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diarahkan untuk :
a.
Menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan suplemen makanan
yang beredar;
b.
Meningkatkan kemampuan teknik dan penerapan Cara
Pembuatan yang Baik dan menunjang pengembangan usaha di bidang suplemen
makanan.
BAB
X
PEMERIKSAAN
Pasal
21
(1)
Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Badan terhadap kegiatan
produksi, impor, peredaran, penggunaan dan promosi suplemen makanan
(2)
Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala Badan mengangkat pemeriksa.
Pasal 22
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
berwenang :
a.
Memasuki setiap tempat yang digunakan atau diduga
digunakan dalam kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan
dan penyerahan suplemen makanan untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh
segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, impor, distribusi,
penyimpanan, pengangkutan, penyerahan dan promosi suplemen makanan;
b.
Melakukan pemeriksaan dokumen atau catatan lain yang
memuat atau diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, impor,
distribusi, penyimpanan, pengangkutan, penyerahan dan promosi suplemen makanan
termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut ;
c.
Memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau
dokumen lain ;
d.
Melakukan pengamanan setempat terhadap suplemen makanan
yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
Setiap orang yang bertanggung
jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh pemeriksa mempunyai hak untuk
menolak pemeriksaan apabila pemeriksa yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan
tanda pengenal dan surat tugas pemeriksaan.
Pasal 24
Apabila hasil pemeriksaan
oleh pemeriksa menunjukan adanya dugaan atau patut diduga adanya tindak pidana
segera dilakukan penyidikan oleh penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BAB
XI
SANKSI
Pasal
25
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat
diberikan sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penarikan iklan;
c.
Penarikan suplemen makanan dari peredaran;
d.
Penghentian sementara kegiatan produksi, impor dan
distribusi;
e. Pencabutan izin
edar.
(2)
Selain dikenai sanksi administratif sebagimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
26
(1)
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
suplemen makanan yang ada saat ditetapkannya keputusan ini masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
(2)
Suplemen makanan yang telah memiliki izin edar sebelum
keputusan ini ditetapkan dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan ini wajib melakukan penyesuaian dan melaporkannya kepada Kepala
Badan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
(1)
Hal-hal yang bersifat teknis, yang belum cukup diatur
dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Deputi.
(2)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, menempatkan keputusan
ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 9 Agustus 2004
__________________________________________
Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia
ttd
H. SAMPURNO
|
Lampiran 1
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Nomor : HK.00.05.23.3644
Tentang : Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan
|
DAFTAR VITAMIN,
MINERAL, ASAM AMINO DAN BAHAN LAIN YANG DIIZINKAN DIGUNAKAN DALAM SUPLEMEN
MAKANAN DENGAN PEMBATASAN
I.
VITAMIN DAN MINERAL
NO
|
NAMA
|
BATAS MAKSIMUM / HARI
|
KETERANGAN
|
1.
|
Vitamin A
|
5000 UI (1500mcg)
|
|
2.
|
Beta Karoten
|
15 mg (20.000 UI)
|
|
3.
|
Vitamin B1
|
100 mg
|
|
4.
|
Vitamin B2
|
50 mg
|
|
5.
|
Vitamin B3
-
Niasin
-
Niasinamida
|
100 mg
250mg
|
|
6.
|
Asam Pantotenat
|
100 mg
|
|
7.
|
Vitamin B6
|
100 mg
|
|
8.
|
Vitamin B12
|
200 mcg
|
|
9.
|
Biotin
|
500 mcg
|
|
10.
|
Asam Folat
|
800 mcg
|
Untuk ibu hamil maksimal 1000 mcg
|
11.
|
Vitamin D
|
400 UI
|
|
12.
|
Vitamin E
|
400 UI
|
|
13.
|
Vitamin C
|
1000 mg
|
|
14.
|
Vitamin K
|
500 mcg
|
|
15.
|
Besi
|
30 mg
|
Sebagai elemen
|
16.
|
Boron
|
3 mg
|
|
NO
|
NAMA
|
BATAS MAKSIMUM / HARI
|
KETERANGAN
|
17.
|
Fosfor
|
1200 mg
|
|
18.
|
Kalium
|
50 mg
|
|
19.
|
Kalsium
|
1200 mg
|
|
20.
|
Kromium
|
200 mcg
|
|
21.
|
Magnesium
|
600 mg
|
|
22.
|
Mangan
|
5 mg
|
|
23.
|
Molibdenum
|
75 mcg
|
|
24.
|
Selenium
|
200 mcg
|
Ibu hamil dan ibu menyusui maksimum 60 mcg
|
25.
|
Tembaga
|
3 mg
|
|
26.
|
Vanadium
|
20 mcg
|
|
27.
|
Iodium
|
150 mcg
|
|
28.
|
Zink
|
30 mg
|
|
0 comments:
Posting Komentar